Berdasarkan AD/ART PB ABKIN, keanggotaan ABKIN ada 3 macam, dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
ANGGOTA BIASA ialah :
- Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan sebagai guru pembimbing di sekolah, dosen pembimbing pada lembaga pendidikan tinggi, konselor, atau sebagai tenaga yang menyiapkan guru pembimbing/konselor.
- Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan yang masih berhubungan dengan dunia pendidikan dan/serta bimbingan dan konseling di luar sekolah.
- Mereka yang memilki ijazah bidang bimbingan dan konseling tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan dan/atau tidak ada kaitannya dengan bimbingan dan konseling.
ANGGOTA LUAR BIASA ialah :
- Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai mahasiswa program studi bimbingan dan konseling
- Mereka yang memiliki ijazah bidang profesi lain yang langsung menunjang kegiatan bimbingan dan konseling, antara lain: psikolog, psikiater, pekerjaan sosial.
- Mereka yang mempunyai ijazah di luar bidang bimbingan dan konseling tetapi menjalankan tugas/jabatan sebagai guru pembimbing di sekolah, dosen pembimbing pada lembaga pendidikan tinggi paling sedikit 3 tahun.
ANGGOTA KEHORMATAN ialah :
- Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan ABKIN.
- Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan ilmu dan profesi bimbingan dan konseling di tanah air.
Prosedur untuk menjadi anggota yaitu :
- Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat.
- Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat dan devisi
- Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Besar ABKIN.
Jika Anda sesuai dengan kriteria diatas, silahkan isi form dibawah ini:
Jika formulir tidak muncul, klik ini
admin