Anggota

Berdasarkan AD/ART PB ABKIN, keanggotaan ABKIN ada 3 macam, dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

ANGGOTA BIASA ialah :
  • Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan sebagai guru pembimbing di sekolah, dosen pembimbing pada lembaga pendidikan tinggi, konselor, atau sebagai tenaga yang menyiapkan guru pembimbing/konselor.
  • Mereka yang mempunyai ijazah di bidang bimbingan dan konseling dan menjalankan tugas/jabatan yang masih berhubungan dengan dunia pendidikan dan/serta bimbingan dan konseling di luar sekolah.
  • Mereka yang memilki ijazah bidang bimbingan dan konseling tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan dan/atau tidak ada kaitannya dengan bimbingan dan konseling.

ANGGOTA LUAR BIASA ialah :
  • Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai mahasiswa program studi bimbingan dan konseling
  • Mereka yang memiliki ijazah bidang profesi lain yang langsung menunjang kegiatan bimbingan dan konseling, antara lain: psikolog, psikiater, pekerjaan sosial.
  • Mereka yang mempunyai ijazah di luar bidang bimbingan dan konseling tetapi menjalankan tugas/jabatan sebagai guru pembimbing di sekolah, dosen pembimbing pada lembaga pendidikan tinggi paling sedikit 3 tahun.

ANGGOTA KEHORMATAN ialah :
  • Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan ABKIN.
  • Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan ilmu dan profesi bimbingan dan konseling di tanah air.

Prosedur untuk menjadi anggota yaitu :
  1. Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat.
  2. Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap dua tahun pada Pengurus Cabang setempat dan devisi
  3. Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Besar ABKIN.


Jika Anda sesuai dengan kriteria diatas, silahkan isi form dibawah ini:

Jika formulir tidak muncul, klik ini



admin